Kumpulan Berita
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan perusahaan kepada karyawannya
Penerbitan SE sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan
Surat edaran THR 2024, perusahaan wajib bayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Bank Indonesia (BI) membatasi jumlah paket penukaran uang baru di tahun ini.
Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer.
Pemerintah memberikan THR Lebaran dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini.
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja 100% tanpa potongan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencairkan gaji ke-13 PNS di tahun ini.