Kumpulan Berita
Menaker meminta perusahaan tidak lagi mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh tahun ini.
Menaker meminta kepada perusahaan yang berkinerja positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ada sanksi yang akan diterapkan jika perusahaan telat bahkan tidak membayar THR Lebaran 2022 untuk pekerja.
Tips mengatur uang THR Lebaran 2022 akan diulas dalam artikel ini.
ASPEK Indonesia) meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan Surat Edaran.
THR biasa cair H-14 sebelum Idul Fitri.Hal ini paling ditunggu-tunggu termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR