Kumpulan Berita
Sebanyak 31 pelajar yang masih berada pada rentang usia 14 tahun hingga 19 tahun ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, karena hendak melakukan tawuran.
Kasus pelajar bacok polisi yang menghebohkan warga, berawal dari janjian tawuran antara pelaku dengan lawannya yang merupakan teman alumni SMP.
Mereka lalu dihukum bersujud di bawah kaki orangtuanya masing-masing. Tangis para orangtua dan pelajar yang terlibat tawuran itu pun pecah.
Dua kelompok remaja terlibat tawuran di kawasan Koja, Jakarta Utara pada Selasa 10 September 2024 malam. Tawuran tersebut dilaporkan sempat menutup jalan di kawasan tersebut.
Mereka diduga membacok korbannya hingga tewas.
Selain satu korban tewas, tawuran juga menyebabkan satu orang lagi luka serius di tangan.
Sanksi pencabutan KJP untuk mencegah pelajar tawuran.
Dalam video amatir yang diterima iNews Media Group terlihat sekelompok pelajar mengenakan jaket berpenutup kepala dengan celana abu-abu membawa senjata tajam (sajam).