Kumpulan Berita
Aturan baru justru dianggap bentuk kekeliruan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki kewenangan baru yakni, mengevaluasi para pejabat negara yang terpilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.