Kumpulan Berita
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Rida Mulyana memastikan bahwa tarif listrik akan naik mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Tarif listrik non subsidi untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas naik
Tarif listrik naik berkisar 17,64% untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA
Tarif listrik golongan non subsidi naik 1 Juli 2022
Tarif listrik golongan non subsidi di atas 3.500 VA naik. Kebijakan tersebut berlaku 1 Juli 2022 mendatang
Tarif listrik naik per 1 Juli untuk golongan 3.500 VA ke atas
Tarif listrik untuk golongan non subsidi naik per 1 Juli 2022
Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik golongan 3.000 Volt Amphere (VA) ke atas pada triwulan III-2022