Kumpulan Berita
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengklaim tidak ada lonjakan pada periode larangan mudik Lebaran
Kebijakan larangan mudik Lebaran kini memasuki hari ketiga. Kebijakan larangan mudik masih berlaku hingga 17 Mei 2021
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Stasiun Pasar Senen
Penumpang kereta diwajibkan menunjukkan surat negatif Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam.
Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik lebaran.
Hal itu itu disampaikan oleh Kahumas DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
PT KAI akan menggunakan alat pengetesan Covid-19 buatan anak bangsa, GeNose C19.
Antrean panjang sempat mengular di area loket pemeriksaan tiket pada beberapa jam sebelumnya.