Kumpulan Berita
Mantan pekerja atau buruh PT Sritex Tbk (SRIL) resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.
Menaker soal Tunjangan Hari Raya (THR) buruh PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Yassierli sedang melakukan pendataan kembali para pekerja Sritex yang siap kerja kembali
Yassierli menyampaikan pesangon hingga THR ribuan pegawai Sritex akan dibayarkan ketika aset boedel terjual.
Yassierli menargetkan JKP, uang manfaat JKN, dan Jaminan Hari Tua (JHT) korban PHK Sritex dicairkan sebelum Lebaran 2025.
Yassierli mengatakan hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan THR, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang.
Pemerintah mengklaim bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2025 bisa terserap kembali ke industri diragukan.
Pekerja Sritex yang sudah di PHK diberi angin segar dengan rencana dipekerjakan kembali