Kumpulan Berita
DJP Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan perpajakan dari pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi hilang Rp75 triliun
Sri Mulyani Indrawati memberikan pesan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk menjaga faktor fundamental perusahaan
Kemenkeu) menyatakan komitmen terhadap pengendalian perubahan iklim melalui langkah strategis implementasi pajak karbon.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka perdagangan perdana perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1/2025).
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% untuk barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PPN 12% untuk barang mewah.
Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan langsung menggelar rapat sampai tidak pulang malam tahun baru
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan