Kumpulan Berita
Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ratusan perusahaan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.
DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020.
Erick Thohir mengakui telah menyelesaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-filling
Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
10,53 juta Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berakhir hari ini.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan tenggat waktu terakhir pelaporan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi.