Kumpulan Berita
Surat hasil rapid antigen negatif Covid-19 kini menjadi tameng wisatawan bebas berlibur ke suatu daerah.
Pemkot Solo juga membuat aturan penambahan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Wisatawan yang akan bepergian ke Solo saat libur Natal dan Tahun Baru, wajib mengantongi hasil rapid test antigen.
Sejumlah tamu hotel dilaporkan membatalkan pesanan kamar karena terpengaruh kebijakan karantina pemudik.
Dia mengatakan hanya bagi pemudik saja yang akan dikarantina.
Kali ini dia mengatakan hanya pemudik saja yang akan dikarantina.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mewajibkan pelancong menjalani karantina 14 hari.
Apapun alasannya, mau menghadiri resepsi apalagi berlibur, masuk Solo atau cuma sekedar melintas, tetap dikarantina selama 14 hari.