Kumpulan Berita
Polisi menangkap wanita yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial AJP (25) di Kota Bogor. Wanita itu ditangkap karena mempromosikan situs judi online (Judol) lewat media sosialnya.
Dalam pengungkapan itu, Wira menambahkan, polisi turut mengamankan barang bukti 30 situs judi yang dioperasikan oleh para pelaku.
"Ada sebanyak 259 situs judi online yang telah kami blokir dari tanggal 23 April sampai dengan 27 Juni 2024," ujar Donny.
Budi Arie Setiadi mengungkapkan lebih 22 ribu konten judi online susupi situs pemerintah sejak 2023
Budi Arie memberi peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.
Pihaknya telah menangkap 142 orang tersangka yang merupakan pengelola bisnis ilegal judi online.