Kumpulan Berita
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan gelar perkara, terkait kasus pagar laut Tangerang.
Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip pada Senin 10 Februari 2025, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Bareskrim mengungkapkan modus operandi kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Nusron Wahid daftar desa yang dipasangi pagar laut sepanjang 30,1 kilometer (Km) di Tangerang
ATR/BPN akan menelusuri keberadaan sertifikat laut di tiga daerah lainnya. Diketahui, sertifikat di atas perairan juga muncul di sejumlah daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat yang ditujukan untuk Kades Kohod, Arsin bin Asip.
Nusron Wahid mengungkapkan hasil investigasi pihaknya terhadap pagar laut di Tangerang.