Kumpulan Berita
BPJPH Kemenag mengingatkan kewajiban sertifikasi halal produk di Indonesia mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
Sejumlah persyaratan wajib diimplementasikan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Menag Yaqut Cholil Qoumas kunjungan kerja ke empat negara untuk melakukan akselerasi layanan haji, wakaf, hingga sertifikasi halal.
Pemerintah bakal menerapkan sertifikasi halal untuk angkutan transportasi logistik jalan raya (truk).
Kemenag mengungkap bahan-bahan yang tidak diwajibkan dilakukan sertifikasi halal. Berikut ini daftarnya.
Ijtima Ulama MUI menyatakan hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.
Hal ini karena masih rendahnya capaian target sertifikasi halal.
Indonesia telah mendapat sejumlah penghargaan untuk kategori wisata halal.