Kumpulan Berita
Warga Depok, Jawa Barat (Jabar) diresahkan dengan ancaman maling motor yang membawa senjata api (senpi). Salah satu korbannya adalah, Hendra Aditya (37) yang kehilangan kendaraan roda duanya di Komplek Arco Jalan Rambutan, Duren Seribu, Bojongsari, Depok pada Minggu, 23 Maret 2025.
Mereka dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).
Seorang pemulung di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang, Kota Bekasi, berinisial S dikagetkan dengan penemuan senjata api jenis revolver. Senjata itu berasal dari dalam tas yang dititipkan oleh orang tidak dikenal.
Polisi tengah mendalami dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik anak bos Prodia, Arif Nugroho.
Seorang tahanan Polres Muarojambi nekat kabur dari sel tahanannya.
Benda yang diduga senpi itu ternyata bukanlah senjata api sungguhan. Polisi menyebut benda yang dikeluarkan DD untuk mengancam hanyalah korek api.
Deki menegaskan, Denpom Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Prada SA terkait peristiwa tersebut.
Atas peristiwa tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan.