Kumpulan Berita
Namun untuk identitas Ustadz dan santriwati tersebut, Dedik masih enggan membeberkannya.
Diduga kuat pelaku sudah mencabuli korban berkali kali sejak tiga bulan lalu di tempat mengaji di sebuah surau atau musala.
Selain tuntutan hukuman mati, jaksa menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut restitusi atau ganti rugi kepada terdakwa.
Menurutnya, para korban kekerasan seksual ini, diberikan tugas dengan beragam macam.
Seluruh anak korban pemerkosaan guru pesantren bernama Herry Wirawan, telah dipulangkan.
Herry melakukan pencabulan berulang kali hingga santriwati hamil dan melahirkan.
Gadis itu semula adalah penumpangnya, namun di tengah jalan malah disetubuhi.