Kumpulan Berita
Roy Kiyoshi mulai menyakiti diri sendiri sejak kecil. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Roy, Edi Suryono di PN Jakarta Selatan.
Roy Kiyoshi mengungkapkan bila dirinya sangat membutuhkan rehabilitasi.
Roy mengatakan bahwa kemampuan yang dia miliki cenderung memberikan dampak negatif.
Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika.
Dikatakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Roy terbukti bersalah menyalahgunakan psikotropika tanpa resep dokter.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Roy Kiyoshi bersalah atas tindakannya mengkonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
Berkas perkara narkoba Roy Kiyoshi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Roy Kiyoshi kabarnya memutuskan mengganti pengacara ditengah proses hukum.