Kumpulan Berita
Sebanyak 16 juta anak muda di Indonesia menjadi perokok aktif.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan alias eceran mulai tahun 2023.
Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Kebijakan ini akan berlaku mulai pada 2023
Wacana larangan penjualan rokok secara eceran akan mematikan usaha para pedagang kaki lima (PKL).
Produsen rokok menilai kebijakan pemerintah untuk memberikan larangan tentang penjualan rokok eceran tidak tepat.
Pemerintah melarang penjualan rokok ketengan atau ketengan mulai tahun depan.
Kebiasaan merokok sudah ada sejak zaman dahulu dan terus berlanjut sampai sekarang.
Kementerian Kesehatan memproyeksikan prevalensi perokok di usia remaja yaitu 10 sampai 18 tahun