Kumpulan Berita
YLKI mendukung upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memungut Pajak Rokok Elektrik mulai 1 Januari 2024.
Rokok elektrik kini kembali memakan korban.
Perempuan berusia 12 tahun asal Belfast mengalami koma usai kecanduan menggunakan vape.
WHO mendesak seluruh negara untuk berhenti menggunakan rokok elektrik, atau vape dengan perasa.
Rokok elektrik atau vape dapat menjadi solusi untuk seseorang berhenti merokok konvensional.
Pajak rokok elektrik diterapkan sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Vape dinilai lebih aman dan merupakan alternatif untuk perokok berat mengurangi penggunaan tembakau.
Pemerintah terapkan pajak rokok eletrik 10 persen dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektrik 15 persen per 1 Januari 2024