Kumpulan Berita
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, setuju pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk menangani perkara pidana secara langsung.
Kewenangan jaksa atas nama asas dominus litis yang bakal dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP menuai sorotan.
Asas dominus litis dalam hukum pidana menyatakan bahwa kejaksaan memiliki otoritas untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau tidak.