Kumpulan Berita
Sebanyak 310 napi umum dan korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi umum I dan umum II HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.