Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, Rabu (8/1/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero).
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.
Investasi fiktif itu terjadi pada 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) dalam proses penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT. Taspen di Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi.
Rina telah datang memenuhi panggilan tim lembaga antirasuah tersebut, sejak pagi.
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen