Kumpulan Berita
NO (35) dan LS (35) mucikari yang beroperasi di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, dibekuk polisi
Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penajra kepada A Meng, pengelola panti pijat plus-plus khusus gay.
Dea selalu mengaku kepada keluarga atau orang tuanya bekerja di sebuah restoran di Jakarta.
Aksi nekat itu dilakukan lantaran korban ketakutan saat mengetahui ada razia pekat dan prostitusi.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya alat kontrasepsi dan platik klip yang diduga bekas narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan TA sedang berada di kamar dengan pria yang diduga memesan jasanya.
Kemudian, petugas menggerebek tower D dan B apartemen yang dijadikan tempat untuk melayani para pria hidung belang itu.
Dua artis yang diamankan tersebut diduga terlibat praktek prostitusi online.