Kumpulan Berita
Petugas gabungan Satpol PP dan TNI- Polri mendatangi setia[ kamar apartemen yang diduga tempat prostitusi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menempatkan upaya menangani kejahatan eksploitasi seksual anak sebagai salah satu prioritas utama.
Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ironisnya, korban yang masih berusia dibawah umur
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana prostitusi 19 anak. Mereka menjajakan diri melalui media sosial X dan Telegram.
Polri tengah mendalami keterlibatan orangtua, dalam kasus prostitusi 19 anak melalui media sosial (medsos) X dan Telegram.
Kasus prostitusi ini transaksinya sampai Rp9 miliar, begini modusnya!
Tarif tertinggi Rp5 juta untuk satu kali kencan dan terendah Rp1 juta.
ABG perempuan berinisial CP (17) dipaksa pacarnya MA (18) dan rekannya MR (20) untuk open BO di Cengkareng, sedang hamiil 6 bulan.