Kumpulan Berita
Sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku UMK dari serbuan produk luar negeri
BPJPH dan BI berkoordinasi menguatkan digitalisasi layanan Jaminan Produk Halal (JPH).
Peraturan pemerintah telah mengecualikan produk non-halal dari pengajuan sertifikat halal.
BPJPH Kemenag mengingatkan kewajiban sertifikasi halal produk di Indonesia mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
Aqil Ihram mengatakan berbagai capaian penting dan strategis BPJPH merupakan bagian dari legasi terbaik Kementerian Agama
BPJPH Kementerian Agama menyatakan, kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024
Sandi mengatakan, masyarakat muslim menghabiskan sekitar 2,2 triliun dolar AS untuk konsumsi produk halal.
Jadi yang pertama di dunia, BPJPH Kemenag memperkenalkan kain halal. Sudah diminati hingga pasar global.