Kumpulan Berita
Bareskrim Polri mengungkap detik-detik kasus prostitusi anak di bawah umur. Sindikat itu menyebarluaskan video syur melalui grup Telegram
Sebanyak 24 ribu anak Indonesia berusia usai rentang 10 hingga18 tahun dilaporkan terlibat transaksi pornografi oleh PPATK
Konten pornografi di Indonesia memperlihatkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terkahir seiring maraknya penggunaan media sosial.
Adapun para talent akan dijual oleh tersangka dengan harga antara Rp8 hingga Rp17 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap BAH.
Berkas perkara tersangka Bagas Arista Herlyanto (BAH) kasus pornografi anak yang merupakan keponakan dinyatakan lengkap.
Pelaku ditangkap karena memperdagangkan video porno via media sosial.
Seorang predator anak WA diamankan polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak anak.