Kumpulan Berita
Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka.
Anggota polisi menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Deda, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.