Kumpulan Berita
SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara selama 1x24 jam.
Ada tiga poin yang mendasari laporan terhadap SM. Ketiga poin tersebut yakni penistaan agama, penganiayaan dan pemfitanahan.
Kemenag menyayangkan tindakan perempuan yang masuk ke Masjid Al Munawarah Sentul City tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing.
Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat belum menetapkan SM (52) wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh.
Polres Bogor masih mendalami kasus perempuan berinisial SM (52) yang membawa anjing sambil marah-marah ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul.
Wanita yang membawa seekor anjing ke dalam Mesjid saat ini disebut sedang mengalami depresi.
SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diamankan polisi.