Kumpulan Berita
Ernesto bahkan pernah memiliki 20 orang istri, tetapi beberapa akhirnya memilih pergi.
Ia belum menjelaskan bagaimana aturan tersebut diberlakukan. Termasuk mengubah aturan terkait diizinkannya ASN Jakarta berpoligami.
Lantaran dirinya merupakan penganut cukup dengan satu istri atau monogami.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami dengan syarat ketat memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan mempermudah praktik poligami ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta melainkan memperketat melalui aturan yang ada.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengungkap terjadi 116 kasus perceraian aparatur sipil negara (ASN) yang terlaporkan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepanjang 2024.
Teguh menjelaskan aturan yang ditekan itu justru memperketat aturan untuk perkawinan dan perceraian. Dalam kasus berpoligami bahkan sejumlah izin dan kriteria mesti terpenuhi terlebih dahulu.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur yang memperbolehkan aparatus sipil negara (ASN) boleh berpoligami.