Kumpulan Berita
Polisi masih memburu tiga orang yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran uang palsu.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 Miliar.
DPO berinisial P disebut akan menggunakan uang palsu yang dibuat para tersangka untuk ditukar dengan uang asli dalam kondisi rusak tersebut.
olisi mengungkap fakta baru terkait kasus produksi dan peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menangkap tiga pelaku untuk menggagalkan peredaran uang palus Rp22 miliar.
Polisi mengimbau agar warga Jakarta tak menggelar takbir keliling dalam perayaan Idul Adha 1445 H/2024 M.
Pelaku berinisial HK berhasil diringkus polisi pada Selasa 11 Juni 2024 di sebuah hotel yang berada di Kawasan Cipanas, Puncak.
Mantan satpam Ria Ricis itu mengancam bakal menyebarkan foto dan video pribadi miliknya jika dia tidak mengirimkan uang tersebut.