Kumpulan Berita
Keduanya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus memberikan keterangan palsu dalam pembunuhan yang terjadi 2016 silam itu.
Putusan bebas dalam gugatan praperadilan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai citra dan kinerja kepolisian.
Polda Jabar dinilai perlu meminta maaf kepada Pegi Setiawan dan keluarganya.
Simak pengakuan Pegi Setiawan usai bebas dari penjara Polda Jabar.
Menurutnya, aksinya itu murni spontanitas dari lubuk hatinya karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.
"Evaluasi dulu, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
Menurutnya, masih terdapat pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih berkeliaran.
Kuasa Hukum Pegi menyebut, nilai kerugian terhadap Pegi bisa mencapai ratusan miliar.