Kumpulan Berita
Usai diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN),Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024, Gregorius Ronald Tannur (GRT) langsung dibebaskan pada malam harinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan menimbulkan kritik dari banyak kalangan.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti divonisbebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Sahroni mengatakan, ada kejanggalan dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).