Kumpulan Berita
Sebab, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.
Yusril menilai, majelis hakim telah membuat keputusan yang keliru.
Dia menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus dilaksanakan dengan tahapan dan tanggal pencoblosan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Mahfud menanggapi putusan PN Jakpus tersebut lewat akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak menyasar pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PN Jakpus menjelaskan putusan penundaan Pemilu 2024.
Mantan Wamenkumham era Presiden SBY ini menyebut pengadilan negeri tak mempunyai yurudiksi.