Kumpulan Berita
Menurutnya, DPR tidak mempunyai wewenang sebab KPU merupakan instansi mandiri.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad meyakini bahwa rapat dengar pendapat yang dilakukan untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU (PKPU)
Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu 25 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.
Dalam hal ini, ketentuan terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi akan mengikuti putusan MK yang sudah diputuskan.
Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat kembali dibuka usai massa demo KPU bubar.
Massa membubarkan diri dengan tertib mengikuti arahan dari koordinator aksi di atas mobil komando.
Revisi PKPU Pilkada 2024 akan disahkan dalam RDP Komisi II DPR bersama KPU RI.
"Dipedomani terus sampai penetapan paslon," terang Ketua KPU Mochammad Afifuddin