Kumpulan Berita
Di mana pinjaman online sekarang sudah menjadi alat bantu finansial untuk masyarakat.
Pinjaman Online atau biasa disebut dengan pinjol, sudah sangat melekat dengan masyarakat Indonesia.
Pinjaman Online atau biasa disebut dengan pinjol ini sangat banyak dipakai oleh masyarakat umum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan terdaftar per Agustus 2024.
Penting bagi pengguna smartphone untuk melindungi informasi pribadi mereka, terutama kontak di ponsel
Apalagi, bagi yang gagal bayar, beberapa perusahaan pinjaman online akan segera menagih Anda
OJK mencatat 28 perusahaan pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
OJK pernah menyebut adanya kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja untuk tidak membayar utang pinjol,