Kumpulan Berita
BI memperkuat ekosistem perlindungan konsumen Indonesia di tengah tantangan perkembangan inovasi keuangan digital
OJK mengumumkan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK dalam surat PENG-3/MS.312/2021
Praktik pinjaman illegal masih menjamur di kalangan masyarakat. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun ditawari pinjaman.
Keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) ilegal sangat merugikan masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan pinjaman online agar jangan sekali-kali menggunakan pinjaman online ilegal.
Viral debt collector menagih pinjaman online ilegal semakin menjadi-jadi bahkan sampai mengancam keluarga pihak lain.
Kehadiran layanan financial technology (fintech) lending kini menjadi salah satu pilihan alternatif pembiayaan untuk masyarakat.
Ada beberapa modus yang dilakukan oleh pelaku investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal kepada masyarakat.