Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal bagaikan terjebak dalam lingkaran setan.
Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK dan menangkap 27 orang, termasuk seorang WNA.
Perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal, tidak menggunakan ancaman kekerasan saat menagih.
Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam semua sudah dewasa.
Polisi menetapkan seorang manajer perusahaan pinjol ilegal di PIK sebagai tersangka.
Polisi akan mengusut pihak yang menyuplai dana alias investor untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal