Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.
Masyarakat diminta waspadai pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah.
Sederet investasi dan pinjol ilegal kembali ditutup. OJK terus mengincar entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin.
Maraknya pinjaman online (pinjol ilegal) membuat masyarakat resah. Apalagi sistem penagihannya yang kerap menakuti nasabah.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal.
Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital.
Seorang ibu nekat ngutang di Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Penangkapan itu menungkap beberapa aplikasi ilegal yang telah beroperasi.