Kumpulan Berita
AFP) siap mengambil langkah ke jalur hukum untuk melaporkan pihak tindak replikasi aplikasi pinjol legal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 investasi dan 100 pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Masyarakat diminta waspada terhadap praktik pinjol ilegal. Pasalnya pinjol masih menjadi alternatif pendanaan masyarakat.
Banyak masyarakat di Indonesia yang ternyata masih nekat memakai pinjaman online (pinjol).
Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tak menurunkan animo masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjol legal yang terdaftar.
Kerugian korban dari 58 aplikasi pinjol ilegal mencapai hingga Rp2,5 miliar.
Diduga sosok pimpinan yang mengendalikan tidak berada di Indonesia melainkan di luar negeri.