Kumpulan Berita
Hati-hati penwaran pinjol ilegal semakin marak menjelang lebaran.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal.
Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanda sepanjang tahun 2022 lalu.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menciduk 50 platform pinajaman online (pinjol) ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman online tanpa izin.
Pinjaman online masih mendominasi aduan masyarakat yang masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka posko pengaduan investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal
Bahkan, pelaku tak segan melakukan teror kepada nasabahnya.