Kumpulan Berita
28 dari 98 Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) belum memenuhi kewajiban modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi terhadap 28 pinjaman online (pinjol).
Trik yang bisa dilakukan untuk membuat Debt Collector (DC) Pinjaman Online (pinjol) berhenti menagih nasabah yang Gagal Bayar (Galbay).
Nasabah bisa melakukan beberapa hal saat tidak sanggup membayar pinjaman online (pinjol).
Masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) dapat melakukan cara ini secara online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencetuskan salah satu ketentuan terbaru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
3 modus terbaru penipuan pinjol ilegal 2024 yang menjerat masyarakat.
Ini 4 cara mudah cek pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp-Email OJK.