Kumpulan Berita
Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023
erdapat 13 perusahaan pinjol yang masih menerapkan tingkat bunga yang tinggi.
Informasi pinjaman online alias pinjol banyak dicari oleh masyarakat.
OJK memerintahkan perbankan memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi untuk kegiatan ilegal.
Pinjaman online (Pinjol) adalah salah satu cara cepat untuk mendapatkan uang yang sering digunakan oleh masyarakat.
Verifikasi wajah dalam pinjol dinilai sebagai syarat yang susah karena sering terjadi kegagalan atau eror saat proses peminjaman.
OJK telah membuat aturan terbaru mengenai Pinjaman Online (pinjol) mulai Januari 2024
Pelaku pinjaman online alias pinjol harap memperhatikan aturan terbaru yang sudah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan