Kumpulan Berita
Masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) dapat melakukan cara ini secara online.
Terlebih, merebaknya praktik penyebaran data nasabah oleh aplikasi pijol ilegal.
Ternyata ini alasan pelaku pinjol PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) akan diproses hukum alias dipolisikan.
Pinjol saat ini menjadi yang semakin lumrah di masyarakat. Tak jarang para debitur pinjaman online tidak sanggup membayar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencetuskan salah satu ketentuan terbaru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Masalah ini merupakan salah satu permasalahan yang sering yang dialami oleh para kreditur pinjol
Pelaku pinjaman online (pinjol) yang menjerat PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) bakal diproses hukum.
Pinjaman online menjadi hal yang semakin lumrah di masyarakat.