Kumpulan Berita
Pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetap mendapatkan penghasilan rutin melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 60?ri gaji bulanan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mendukung kebijakan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sebesar 60% selama 6 bulan kepada korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60?ri gaji untuk merespons penurunan daya saing industri di Indonesia.
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penghematan anggaran APBN 2025 yang ditargetkan mencapai efisiensi Rp306 triliun.
Sri Mulyani memastikan Pemerintah tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
Erick Thohir mengupayakan tidak ada pengurangan pegawai di lingkungan Kementerian BUMN di tengah efisiensi anggaran.