Kumpulan Berita
Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran menyetubuhi bocah sekolah dasar (SD) berinisial A (12).
Polresta Kota Palu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat dilakukan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) yang tega menyetubuhi keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Pria berinisial KML (19) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran diduga menyetubuhi remaja perempuan berinisial SR (16)
Sang ayah mengancam anaknya jika berani bercerita maka ibunya akan dibunuh.
Seorang remaja perempuan cantik berinisial R asal Salabintana, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban persetubuhan 8 pria.