Kumpulan Berita
Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim Nielson Panjaitan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Alhamdulillah berkat informasi, kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 86.900 bibit benih lobster senilai Rp8,9 miliar.
Polisi menggagalkan praktik penyelundupan benih lobster senilai Rp2 miliar.
Kedua turis awalnya dicurigai karena mengenakan rambut palsu yang aneh.
Kasus penyelundupan suku cadang senjata dan amunisi ilegal ini terungkap saat satgas menggelar razia di Jalan Trans Papua.
Paket disamarkan sebagai seprai dan kaus ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Ari Askhara dan Iwan Joeniarto didakwa dengan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.
Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.