Kumpulan Berita
TikTokers bernama Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, dijatuhi hukuman penjara selama 34 bulan atau 2 tahun dan 10 bulan.
Viral di media sosial alas kaki bertuliskan ayat suci Alquran dijual di sebuah swalayan di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.