Kumpulan Berita
OJK mengimbau kepada masyarakat mengenai pesan yang diterima dari orang tidak dikenal.
Berakhirnya Jejak Pelarian Rihana-Rihani hingga Polisi Sita Barang Bukti
Sebelumnya, Irfan dan Endang divonis bersalah oleh hakim di Mahkamah Agung dengan hukuman 10 tahun penjara subsider Rp2 miliar.
Pasca-penangkapan tersebut, korban penipuan keduanya berharap uangnya kembali.
Pasca-penangkapan tersebut, korban penipuan keduanya berharap uangnya kembali.
Takut Dijarah, Polisi Sebut Barang-Barang Rihana dan Rihani Diamankan RW
Rihana-Rihani Jual Mobil Rental untuk Ganti Kerugian Korban Penipuan
Si kembar Rihana dan Rihani akan dilaporkan keluarganya sendiri lantara menjadi korban penipuannya.