Kumpulan Berita
Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal India berinisial VVS alias Sunny. Ia terlibat penipuan modus investasi trading forex yang menyebabkan kerugian Rp3,5 miliar.
Pelaku ditangkap di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (4/7).
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menemukan modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan masyarakat berpendidikan tinggi ikut menjadi korban penipuan aktivitas keuangan ilegal.
Dikatakannya, dalam lima tahun belakangan ini korban investasi bodong mencapai Rp139 triliun.