Kumpulan Berita
Polisi menetapkan 2 orang oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pengeroyokan kepada pedagang buah berinisial AR di Jalan Joglo Raya
Keduanya hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di ruangan konferensi pers.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ke-10 oknum anggota ormas tersebut.
Polisi menindaklanjuti kasus pengeroyokan pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat hingga lapak dagangannya diacak-acak.
Anggota ormas itu menolak diberi uang Rp10 ribu dan meminta lebih.
Saat ini kata dia, proses hukumnya sudah berjalan dan naik penyidikan.
Adapun enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I dan T terancam hukuman 12 tahun penjara ditambah sisa masa tahanan.
Seorang sopir angkot berinisial S menjadi korban pengeroyokan oleh pengguna sepeda listrik di Jalan Raya Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Rabu 28 Agustus 2024 dini hari.