Kumpulan Berita
Amarah Uci (28), pemuda asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur tak terbendung.
Polisi menyebut pengeroyokan ini dipicu lantaran korban buang kecil semberangan.
Polisi dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi DPO selama 3 bulan.
Satu orang dikabarkan mengalami luka tusukan akibat peristiwa tesebut.
Pelaku terancam tujuh tahun penjara.
Polisi akhirnya mengetahui motif pembunuhan terhadap Novita Putri alias Ina (20) di dalam kamar kos.
Sedangkan secara psikis korban juga mengalami trauma.
Pelaku berinisial S (20) akhirnya ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah kosong dekat kediamannya.